NABIRE, PAPUA TENGAH PAPEDANEWS.COM Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay ( memberikan klarifikasi terkait keluarnya seorang wartawan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Nabire, masyarakat, dan PT Kristalin, Kamis (8/10/2026).
Nanci menjelaskan bahwa RDP tersebut sejak awal bersifat terbatas dan pihak DPRK tidak mengundang seluruh masyarakat, melainkan hanya perwakilan tertentu. Menurutnya, wartawan tersebut diketahui hadir bersama masyarakat Nifasi dan pada awalnya dirinya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan wartawan.
“RDP ini terbatas. Kami tidak mengundang semua masyarakat, hanya perwakilan,” ujar Nanci dalam penjelasannya kepada awak media papedanews melalui via telpon
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, pertanyaan mengenai keberadaan wartawan di dalam ruangan muncul setelah salah satu pihak menanyakan siapa yang mengundang yang bersangkutan. Saat ditanya mengenai undangan, wartawan tersebut disebut menjawab bahwa dirinya datang karena diminta oleh teman.
Menurut Nanci, apabila wartawan tersebut memang mendapatkan undangan dari pihak tertentu, seharusnya hal itu dapat disampaikan secara jelas sehingga dapat dikonfirmasi kepada pihak yang mengundang.
“Kalau memang memegang undangan, seharusnya disampaikan bahwa yang bersangkutan memang diundang. Karena tidak jelas siapa yang mengundang, akhirnya diminta keluar,” jelasnya.
Nanci juga menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang secara langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan ruangan. Ia mengaku baru mengetahui bahwa wartawan tersebut diminta keluar setelah melihat tindakan tersebut dilakukan oleh pihak lain dalam forum.
“Saya tidak menyuruh dia keluar. Saya juga baru tahu kalau dia wartawan ketika Ibu Popi menanyakan dan menyuruhnya keluar,” katanya.
Menurut Nanci, terdapat sejumlah hal dalam RDP yang dianggap perlu dibahas secara terbatas oleh pihak-pihak yang memang mendapatkan undangan. Karena itu, keberadaan pihak di luar daftar undangan perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.
Meski demikian, penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi DPRK Nabire atas kejadian tersebut. Sementara itu, dari sisi jurnalistik, persoalan mengenai akses wartawan dalam forum tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan status RDP, mekanisme undangan, serta dasar yang digunakan untuk membatasi kehadiran pihak di luar undangan.
Dengan demikian, kedua pihak perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai apakah pembatasan tersebut merupakan ketentuan resmi RDP atau semata-mata berkaitan dengan daftar undangan.



















