Nabire Papua Tengah papedanews.com Beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya ledis di bawah umur yang berada di kawasan lokalisasi Barak Dua, wilayah Samabusa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Isu tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur dari aktivitas yang tidak semestinya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pengelola Barak Dua, Dony, membantah keras bahwa dirinya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat tersebut. Ia menegaskan, gadis yang dimaksud datang bersama ibunya dan adiknya, bukan untuk bekerja, melainkan hanya tinggal di sekitar kawasan lokalisasi.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak itu tidak bekerja di sini. Dia datang bersama ibunya dan adiknya ke Samabusa. Ibunya memang pernah kerja di sini, lalu pergi, dan baru datang lagi setelah beberapa waktu,” ujar Dony, Rabu (23/10/2025).
Lebih lanjut, Dony menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan keberadaan gadis di bawah umur itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nabire, dan laporan tersebut diterima oleh seorang polisi wanita.
“Saya sudah laporkan ke PPA Polres Nabire, diterima ibu Polwan, tapi saya lupa namanya,” ungkap Dony.
Namun, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Nabire menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya terkait dugaan adanya anak di bawah umur di kawasan lokalisasi Barak Dua.
“Belum ada laporan atau informasi resmi yang kami terima terkait hal itu,” jelas Kasat Reskrim singkat.
Dari hasil penelusuran awak media, sejumlah sumber menyebutkan bahwa gadis yang dimaksud berusia sekitar 15 tahun. Beberapa warga mengaku pernah melihat gadis tersebut berinteraksi dengan para pengunjung dan bahkan diduga melayani masuk room
Lebih lanjut mami berinisial W.I menambahkan bahwa pengelola Barak Dua disebut-sebut sempat menyampaikan kepada dirinya bahwa memiliki kedekatan dengan Kapolda kapolres dan Kapolsek
, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun bukti valid terkait pernyataan tersebut.
Isu ini tengah menjadi sorotan masyarakat, terlebih karena melibatkan nama anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Redaksi papedanews.com akan terus memantau perkembangan kasus dugaan ledis di bawah umur ini dan berupaya menghadirkan informasi akurat berdasarkan konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Bagi pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau informasi tambahan, dapat menghubungi redaksi melalui nomor resmi 081290967609


























