Bawaslu RI Memiliki Wewenang Untuk Mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon (paslon) Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-Nabire Papua Tengah
Bawaslu RI memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (paslon) jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu atau pilkada. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada tahapan pemilu.Sabtu 7 Desember 2024

Penjelasan:

1. Definisi TSM:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terstruktur: Melibatkan aparatur negara atau pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh.

Sistematis: Dilakukan dengan perencanaan matang dan terorganisir.

Masif: Berdampak luas dan signifikan terhadap hasil pemilu atau pilkada.

2. Proses Diskualifikasi:

Bawaslu memeriksa laporan/pengaduan terkait pelanggaran TSM.

Jika terbukti, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada KPU untuk memberikan sanksi, termasuk diskualifikasi.

Baca Juga:  Beredar Voice Note Di Group-Group WhatsApp Kepala Dinas Kesehatan Nabire Ancam & Pengakuan Persepakatan Dalam Pemilukada Nabire

KPU bertugas menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

3. Peran Mahkamah Konstitusi (MK):

Jika pelanggaran TSM terkait langsung dengan hasil pemilu (seperti penggelembungan suara atau politik uang), kasusnya dapat diajukan ke MK.

MK akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut cukup untuk mendiskualifikasi paslon atau memerintahkan pemilu ulang di daerah tertentu.

4. Contoh Kasus:

Pada Pilkada 2020, beberapa kasus politik uang TSM menyebabkan diskualifikasi calon, seperti kasus di Kabupaten Sabu Raijua dan Halmahera Utara.

Kesimpulan:

Bawaslu RI berwenang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Namun, implementasi diskualifikasi membutuhkan keputusan KPU atau putusan MK.

( Papedanews )

Berita Terkait

Pleno Perhitungan Suara PSU Pilgub Papua Dimulai, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan
Hitung Exit Poll Paslon Mari – Yo Unggul Sementara 57 Persen
DPW PAN Papua Tengah Apresiasi Komarudin Watubun: Teladan Politik Putra Papua di Kancah Nasional.
Warga Kampung Sanoba Desak Bupati Nabire Ganti Kepala Kampung, Berkas Aspirasi Diserahkan ke DPRK Nabire
Warga Kampung Sanoba Desak Bupati Ganti Kepala Kampung, Berkas Aspirasi Diserahkan ke DPRK Nabire
BTM Dinilai Sebagai Tokoh Pluralis yang Layak Pimpin Papua
Seluruh Partai Politik Dukung Sepenuhnya Seluruh Program Gubernur Meki F. Nawipa, S.H. dan Wakil Gubernur Deinas Geley, S.Sos., M.Si. di Provinsi Papua Tengah
PPP dan PDIP Fasilitasi Dialog Politik: DPD GRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Gubernur Meki Nawipa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 03:49

KPA Papua Tengah dan Dinas Pendidikan Sepakat Perkuat Edukasi Pencegahan HIV-AIDS di Sekolah

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:51

Wagub Deinas Geley Ajak Bupati se-Papua Tengah Fokus Atasi Masalah Gizi”

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:46

Wagub Deinas Geley Ajak Bupati se-Papua Tengah Fokus Atasi Masalah Gizi”

Senin, 11 Agustus 2025 - 03:11

MUI Papua Tengah Dukung “Jihad Ekonomi” untuk Kedaulatan Pangan dan Energi

Senin, 11 Agustus 2025 - 03:01

MUI Papua Tengah Dukung “Jihad Ekonomi” untuk Kedaulatan Pangan dan Energi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:40

DPRK Nabire: Keamanan Bukan Beban, Tapi Investasi Masa Depan, Di sinilah peran Pemda sangat dibutuhkan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:25

Pembunuhan bocah 10 tahun, terungkap pelaku tetangga korban

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:29

Pleno Perhitungan Suara PSU Pilgub Papua Dimulai, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

Berita Terbaru