Bawaslu RI Memiliki Wewenang Untuk Mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon (paslon) Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-Nabire Papua Tengah
Bawaslu RI memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (paslon) jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu atau pilkada. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada tahapan pemilu.Sabtu 7 Desember 2024

Penjelasan:

1. Definisi TSM:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terstruktur: Melibatkan aparatur negara atau pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh.

Sistematis: Dilakukan dengan perencanaan matang dan terorganisir.

Masif: Berdampak luas dan signifikan terhadap hasil pemilu atau pilkada.

2. Proses Diskualifikasi:

Bawaslu memeriksa laporan/pengaduan terkait pelanggaran TSM.

Jika terbukti, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada KPU untuk memberikan sanksi, termasuk diskualifikasi.

Baca Juga:  Warga Kampung Sanoba Desak Bupati Nabire Ganti Kepala Kampung, Berkas Aspirasi Diserahkan ke DPRK Nabire

KPU bertugas menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

3. Peran Mahkamah Konstitusi (MK):

Jika pelanggaran TSM terkait langsung dengan hasil pemilu (seperti penggelembungan suara atau politik uang), kasusnya dapat diajukan ke MK.

MK akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut cukup untuk mendiskualifikasi paslon atau memerintahkan pemilu ulang di daerah tertentu.

4. Contoh Kasus:

Pada Pilkada 2020, beberapa kasus politik uang TSM menyebabkan diskualifikasi calon, seperti kasus di Kabupaten Sabu Raijua dan Halmahera Utara.

Kesimpulan:

Bawaslu RI berwenang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Namun, implementasi diskualifikasi membutuhkan keputusan KPU atau putusan MK.

( Papedanews )

Berita Terkait

BIADAP; penipuan mengatasnamakan kasi Intel kejaksaan Nabire
Tokoh Masyarakat Puncak Apresiasi Kepercayaan Gubernur Papua Tengah
Pleno Perhitungan Suara PSU Pilgub Papua Dimulai, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan
Hitung Exit Poll Paslon Mari – Yo Unggul Sementara 57 Persen
DPW PAN Papua Tengah Apresiasi Komarudin Watubun: Teladan Politik Putra Papua di Kancah Nasional.
Warga Kampung Sanoba Desak Bupati Nabire Ganti Kepala Kampung, Berkas Aspirasi Diserahkan ke DPRK Nabire
Warga Kampung Sanoba Desak Bupati Ganti Kepala Kampung, Berkas Aspirasi Diserahkan ke DPRK Nabire
BTM Dinilai Sebagai Tokoh Pluralis yang Layak Pimpin Papua
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 02:41

SC Telah Menutup Proses Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Musda I BPD HIPMI Papua Tengah

Sabtu, 22 November 2025 - 02:25

SC Telah Menutup Proses Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Musda I BPD HIPMI Papua Tengah

Kamis, 20 November 2025 - 05:32

Lelang Aset Rampasan Tipikor: Kejari Nabire Kembalikan Rp452 Juta untuk Negara

Rabu, 19 November 2025 - 11:39

Cuaca dingin menyelimuti kota Bandung Akibat hujan dari siang dini hari

Minggu, 16 November 2025 - 05:00

Anggota DPRK Nabire, Dina Misiro minta Pemerintah dan Aparat Perkuat Kamtibmas Jelang Natal 2025

Jumat, 14 November 2025 - 17:29

Pujian dan hiPenting diketahui !! Cara Menerima dan Memberi Kritik Membangun

Jumat, 14 November 2025 - 16:30

Hari Kesehatan Nasional ke 61  Papua Tengah, wujudkan Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur di Bidang Kesehatan.

Kamis, 13 November 2025 - 10:33

Wagub Papua Tengah Hadiri Rakor Nasional 2026 di Tanggerang: Percepatan Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran Menuju Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Berita Terbaru