Papedanews.com-Nabire Papua Tengah
Bawaslu RI memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (paslon) jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu atau pilkada. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada tahapan pemilu.Sabtu 7 Desember 2024
Penjelasan:
1. Definisi TSM:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terstruktur: Melibatkan aparatur negara atau pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh.
Sistematis: Dilakukan dengan perencanaan matang dan terorganisir.
Masif: Berdampak luas dan signifikan terhadap hasil pemilu atau pilkada.
2. Proses Diskualifikasi:
Bawaslu memeriksa laporan/pengaduan terkait pelanggaran TSM.
Jika terbukti, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada KPU untuk memberikan sanksi, termasuk diskualifikasi.
KPU bertugas menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
3. Peran Mahkamah Konstitusi (MK):
Jika pelanggaran TSM terkait langsung dengan hasil pemilu (seperti penggelembungan suara atau politik uang), kasusnya dapat diajukan ke MK.
MK akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut cukup untuk mendiskualifikasi paslon atau memerintahkan pemilu ulang di daerah tertentu.
4. Contoh Kasus:
Pada Pilkada 2020, beberapa kasus politik uang TSM menyebabkan diskualifikasi calon, seperti kasus di Kabupaten Sabu Raijua dan Halmahera Utara.
Kesimpulan:
Bawaslu RI berwenang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Namun, implementasi diskualifikasi membutuhkan keputusan KPU atau putusan MK.
( Papedanews )