Bawaslu RI Memiliki Wewenang Untuk Mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon (paslon) Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-Nabire Papua Tengah
Bawaslu RI memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (paslon) jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu atau pilkada. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada tahapan pemilu.Sabtu 7 Desember 2024

Penjelasan:

1. Definisi TSM:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terstruktur: Melibatkan aparatur negara atau pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh.

Sistematis: Dilakukan dengan perencanaan matang dan terorganisir.

Masif: Berdampak luas dan signifikan terhadap hasil pemilu atau pilkada.

2. Proses Diskualifikasi:

Bawaslu memeriksa laporan/pengaduan terkait pelanggaran TSM.

Jika terbukti, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada KPU untuk memberikan sanksi, termasuk diskualifikasi.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

KPU bertugas menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

3. Peran Mahkamah Konstitusi (MK):

Jika pelanggaran TSM terkait langsung dengan hasil pemilu (seperti penggelembungan suara atau politik uang), kasusnya dapat diajukan ke MK.

MK akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut cukup untuk mendiskualifikasi paslon atau memerintahkan pemilu ulang di daerah tertentu.

4. Contoh Kasus:

Pada Pilkada 2020, beberapa kasus politik uang TSM menyebabkan diskualifikasi calon, seperti kasus di Kabupaten Sabu Raijua dan Halmahera Utara.

Kesimpulan:

Bawaslu RI berwenang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Namun, implementasi diskualifikasi membutuhkan keputusan KPU atau putusan MK.

( Papedanews )

Berita Terkait

Anggota DPRK Intan Jaya Soroti Dugaan Diskriminasi dalam Kegiatan Kedewanan
Jokowi Siap “Turun Gunung” untuk PSI: Sinyal Konsolidasi Politik Pasca-Kepresidenan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
BIADAP; penipuan mengatasnamakan kasi Intel kejaksaan Nabire
Tokoh Masyarakat Puncak Apresiasi Kepercayaan Gubernur Papua Tengah
Pleno Perhitungan Suara PSU Pilgub Papua Dimulai, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan
Hitung Exit Poll Paslon Mari – Yo Unggul Sementara 57 Persen
DPW PAN Papua Tengah Apresiasi Komarudin Watubun: Teladan Politik Putra Papua di Kancah Nasional.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:22

PCNU Nabire Gelar Safari Ramadhan, Perkuat persatuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:41

Tangis Haru Iringi Kepulangan Serda Hamdani ke Tanah Kelahiran, Prajurit Terbaik yang Gugur di Nabire

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:16

Mr Lee Warga negara asing biang kerok perusak hutan, pemilik hak Ulayat di bodohi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:01

Ini Tanggapan PT Kristalin Ekalsetari Atas Insiden Penyerangan dan Pembakaran OTK di Pos Palang I

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:59

Polres Nabire Evakuasi Korban Penembakan dan Pembakaran Pos di Area PT Kristal, Turunkan 150 Personel Gabungan

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:04

Satu Unit Excavator Milik Grup YNS Melintas Kearah Karadiri, Diduga Kuat Digunakan Untuk Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:13

KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:06

Wagub Papua Tengah Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 di Bali

Berita Terbaru